Facebook Like Box

Selasa, 13 Januari 2015

Pelayanan Kependudukan

Semua jenis permohonan pelayanan wajib diurus sendiri oleh yang bersangkutan. Permohonan Pelayanan harus membawa Surat Pengantar dari RT dan RW.  Persyaratan-persyaratan yang diperlukan sesuai jenis permohonan pelayanan antara lain:

1. Kartu Keluarga (KK)
  • Mengisi form/blangko KK baru
  • Membawa suarat pindah datang dari daerah asal bagi yang pindahan
  • Membawa SKCK pindah datang dari kepolisian bagi pindahan dari luar kota
  • Mengisi form/blangko KK baru bagi yang terdapat penambahan anggota keluarga
  • KK asli lama bagi yang terdapat penambahan anggota keluarga untuk ditarik kembali
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Mengisi form permohonan KTP
  • telah berusia 17 (Tujuh belas) tahun, atau sudah menikah/pernah menikah  dengan melampirkan photocopy Akta Nikah
  • Photocopy surat nikah bagi yang sudah menikah sebanyak 1 lembar
  • Photocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
  • Permohonan KTP karena rusak atau perpanjangan harus disertai KTP lama
3. Surat Keterangan Pindah Datang
  • Membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  • Apabila daatang dari luar kota dilengkapi SKCK dari daerah asal
4. Surat Keterangan Pindah Pergi
  • Membawa KTP & KK asli
  • Photocopy KTP & KK sebanyak 1 lembar
  • Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  • Photocopy Surat Nikah
  • Membawa Photocopy KK alamat tujuan pindah
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Photocopy KTP & KK sebanyak 1 lembar
  • Pas Photo terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
  • Pas Photo terbaru ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
  • Stopmap merah untuk laki-laki dan Stopmap biru untuk perempuan
6. Surat Keterangan Kelahiran
  • Photocopy keterangan lahir dari dokter atau bidan
  • Photocopy KTP orang tua bayi sebanyak 2 lembar
  • Photocopy Surat Nikah yang dilegalisir pejabat berwenang sebanyak 2 lembar
  • Photocopy KTP 2 orang saksi
7. Surat Keterangan Kematiaan
  • Photocopy KTP & KK yang meninggal sebanyak 1 lembar
  • Photocopy KTP pelapor sebanyak 1 lembar
  • Photocopy KTP 2 orang saksi
  • Membawa Surat Keterangan Kematian bagi yang meninggal di Rumah Sakit
8. Pencatatan/Pendaftaran Menikah
  • Photocopy KTP & KK yang bersangkutan (yang akan menikah)
  • Keterangan status masih perjaka atau perawan bermaterai Rp 6.000
  • Akta cerai atau Surat Keterangan Kematian bagi berstatus janda atau duda
  • Photocopy Akta kelahiran atau ijasah terakhir sebaanyak 2 lembar
  • Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 8 lembar
  • Pas Photo ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
9. AK-1 (Kartu Kuning)
  • Photocopy Ijazah dan Transkip nilai sebanyak 1 lembar
  • Photocopy KTP sebanyak 1 lembar
  • Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar 
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

News Update :
 
Copyright © 2013. BloggerSpice.com - All Rights Reserved
Author: MohammadFazle Rabbi | Powered by: Blogger
Designed by: Blogger Spice
^