Pelayanan Kependudukan
Semua jenis permohonan pelayanan wajib diurus sendiri oleh yang bersangkutan. Permohonan Pelayanan harus membawa Surat Pengantar dari RT dan RW. Persyaratan-persyaratan yang diperlukan sesuai jenis permohonan pelayanan antara lain:
1. Kartu Keluarga (KK)
1. Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi form/blangko KK baru
- Membawa suarat pindah datang dari daerah asal bagi yang pindahan
- Membawa SKCK pindah datang dari kepolisian bagi pindahan dari luar kota
- Mengisi form/blangko KK baru bagi yang terdapat penambahan anggota keluarga
- KK asli lama bagi yang terdapat penambahan anggota keluarga untuk ditarik kembali
- Mengisi form permohonan KTP
- telah berusia 17 (Tujuh belas) tahun, atau sudah menikah/pernah menikah dengan melampirkan photocopy Akta Nikah
- Photocopy surat nikah bagi yang sudah menikah sebanyak 1 lembar
- Photocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar
- Permohonan KTP karena rusak atau perpanjangan harus disertai KTP lama
- Membawa Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- Apabila daatang dari luar kota dilengkapi SKCK dari daerah asal
- Membawa KTP & KK asli
- Photocopy KTP & KK sebanyak 1 lembar
- Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
- Photocopy Surat Nikah
- Membawa Photocopy KK alamat tujuan pindah
- Photocopy KTP & KK sebanyak 1 lembar
- Pas Photo terbaru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
- Pas Photo terbaru ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar
- Stopmap merah untuk laki-laki dan Stopmap biru untuk perempuan
- Photocopy keterangan lahir dari dokter atau bidan
- Photocopy KTP orang tua bayi sebanyak 2 lembar
- Photocopy Surat Nikah yang dilegalisir pejabat berwenang sebanyak 2 lembar
- Photocopy KTP 2 orang saksi
- Photocopy KTP & KK yang meninggal sebanyak 1 lembar
- Photocopy KTP pelapor sebanyak 1 lembar
- Photocopy KTP 2 orang saksi
- Membawa Surat Keterangan Kematian bagi yang meninggal di Rumah Sakit
- Photocopy KTP & KK yang bersangkutan (yang akan menikah)
- Keterangan status masih perjaka atau perawan bermaterai Rp 6.000
- Akta cerai atau Surat Keterangan Kematian bagi berstatus janda atau duda
- Photocopy Akta kelahiran atau ijasah terakhir sebaanyak 2 lembar
- Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 8 lembar
- Pas Photo ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
- Photocopy Ijazah dan Transkip nilai sebanyak 1 lembar
- Photocopy KTP sebanyak 1 lembar
- Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
0 komentar:
Posting Komentar